>

Demi Mencegah Penyebaran Hoax, Pemerintah Hari ini Batasi Akses Jejaring Sosial Dan Perpesanan

Demi Mencegah Penyebaran Hoax, Pemerintah Hari ini Batasi Akses Jejaring Sosial Dan Perpesanan

Tidak bisa membuka jejaring sosial yang biasa kamu pakai atau seolah loading terus hari ini? Jangan khawatir, karena pemerintah tampaknya membatasi sejumlah fitur pada media sosial populer seperti Facebook atau bahkan WhatsApp untuk mencegah penyebaran atau viralnya informasi hoaks yang berkaitan dengan Aksi Unjuk Rasa Damai mengenai pengumuman hasil Pemilihan Umum Serentak 2019.

Hal tersebut diungkap secara resmi melalui siaran pers dari KemenkoInfo hari ini, dimana Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan bahwa Pemerintah melakukan pembatasan sementara dan bertahap sebagian akses platform media sosial dan pesan instan.

Baca juga : Saatnya Untuk Berhenti Memakai Facebook Sejenak, Ungkap Chris Hughes

“Pembatasan itu dilakukan terhadap fitur-fitur platform media sosial dan messaging system. Tidak semua dibatasi dan bersifat sementara dan bertahap,” ungkap Rudiantara dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan di Jakarta, Rabu (22/05/2019) siang tadi.

Ini tentu bisa diisyaratkan sebagai langkah preventif pemerintah untuk mencegah terjadinya penyebaran berbagai konten negatif dan hoaks yang bisa diviralkan melalui pesan instan maupun jejaring sosial. “Kita tahu modusnya dalam posting (konten negatif dan hoaks) di media sosial. Di facebook, di instagram dalam bentuk video, meme atau gambar. Kemudian di-screen capture dan diviralkan bukan di media sosial tapi di messaging system WhatsApp,” jelasnya.

Dan konsekuensi dari sejumlah pembatasan ini, menurut Menteri Rudiantara akan terjadi pelambatan akses, terutama untuk waktu unggah dan unduh konten gambar dan video. “Kita semua akan mengalami pelambatan akses download atau upload video,” jelasnya.

Menteri Kominfo menegaskan pembatasan itu ditujukan untuk menghindari dampak negatif dari penyebarluasan konten dan pesan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan berisi provokasi. Pembatasan itu menurut Rudiantara berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Jadi UU ITE itu intinya ada dua. Satu, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital. Dan kedua, manajemen konten yang salah bisa dilakukan menggunakan konten ini,” tandasnya.

Sedangkan untuk fitur inti dalam hal berkomunikasi seperti SMS dan telefoni masih bisa digunakan. “Komunikasi yang selama ini kita pakai sms dan suara itu tidak masalah. Pembatasan hanya hadir untuk media sosial dan sistem perpesanan,” jelasnya.

 Baca Juga :



Comments

VIDEO TERBARU MURDOCKCRUZ :

Indra Setia Hidayat

Saya bisa disebut sebagai tech lover, gamer, a father of 2 son, dan hal terbaik dalam hidup saya bisa jadi saat membangun sebuah Rig. Jauh didalam benak saya, ada sebuah mimpi dan harapan, ketika situs ini memiliki perkembangan yang berarti di Indonesia atau bahkan di dunia. Tapi, jalan masih panjang, dan cerita masih berada di bagian awal. Twitter : @murdockcruz Email : murdockavenger@gmail.com