Mulai 28 Maret, Akun Sosmed Anak Di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, secara resmi mengumumkan kebijakan penundaan (penonaktifan) akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. Langkah ini diambil untuk melindungi generasi muda dari “kekuatan algoritma” yang sering kali membawa konten negatif.
Baca juga: Dominasi Absolut: NVIDIA Kuasai 94% Pasar GPU di Akhir 2025
Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban teknis bagi penyelenggara sistem elektronik (platform). Berikut adalah inti dari aturan tersebut:
- Target Usia: Anak-anak di bawah 16 tahun.
- Tindakan: Penonaktifan akun secara bertahap.
- Tanggal Berlaku: Mulai 28 Maret 2026.
- Alasan Utama: Melindungi anak dari paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, dan dampak buruk algoritma media sosial.
Platform “Berisiko Tinggi” yang Terdampak
Pemerintah telah menetapkan daftar awal platform yang wajib melakukan penyesuaian dan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun:
| Kategori Platform | Nama Layanan |
| Media Sosial & Jejaring | Instagram, Facebook, Threads, TikTok, X (Twitter) |
| Layanan Berbagi Video | YouTube |
| Streaming & Gaming | Bigo Live, Roblox |
Meutya Hafid menekankan bahwa dengan kebijakan ini, Indonesia memposisikan diri sebagai salah satu negara pelopor (khususnya negara non-Barat) yang berani mengambil sikap tegas dalam perlindungan anak di dunia digital. Tujuannya adalah memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perkembangan mental dan fisik anak yang sehat.
Kebijakan ini adalah “gempa bumi” bagi ekosistem digital Indonesia. Meskipun niatnya sangat mulia untuk melindungi anak dari predator dan konten berbahaya, tantangan terbesarnya ada pada metode verifikasi usia yang akurat.
Platform harus bekerja ekstra keras agar sistem ini tidak mudah diakali dengan VPN atau manipulasi data. Bagi orang tua, ini adalah bantuan besar agar tidak lagi “berjuang sendirian” memantau konsumsi digital anak.
VIDEO TERBARU MURDOCKCRUZ :
