>

Harapan & Amarah : Kemenkominfo vs Internet Indonesia

Harapan & Amarah : Kemenkominfo vs Internet Indonesia

“Indonesia oh Indonesia, apa yang telah anda lakukan?” Ungkap seseorang di Twitter yang melimpahkan kekecewaan saat situs Paypal kemarin diblokir.

Sebelumnya ia sangat gembira karena akan menerima pembayaran via Paypal dari hasil kerja keras freelancer sebagai content writer. Tapi, usahanya seolah buyar dalam sekejap mata karena satu aturan yang mengorbankan banyak hal.

Baca juga : Vurrion Blaze Radeon RX 6600 XT Review : Terjangkau, Performa Nendang!

Disisi lain, seorang gamer yang mencari cuan dalam game DOTA melalui livestreaming juga ikut berduka karena hari itu ia tidak bisa bermain game favorit yang nyatanya bisa menghasilkan banyak uang.

Seketika, ia melimpahkan semua amarah melalui cuitan ditujukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini menjadi trend #BlokirKominfo.

Ya, itu menjadi sepenggal cerita besar ketika kemarin terjadi bencana yang menurut banyak kalangan sebagai kemunduran dunia digital di negara tercinta.

Dalam pers release Kemenkominfo yang diungkap tanggal 29 Juli 2022 mengatakan kalau pemerintah akan memblokir beberapa perusahaan digital populer karena belum terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Ada total sepuluh perusahaan digital populer yang masuk daftar kemenkominfo, bisa kalian cek dibawah ini.

Kemenkominfo mengatakan jika masih belum menerima pendaftaran, maka sanksi pemutusan akses sementara menjadi pilihan utama. Artinya semua situs dan aplikasi yang belum terdaftar akan diblokir oleh pemerintah.

Dampaknya, pengguna tidak lagi bisa mengakses ke aplikasi atau situs yang termasuk dalam daftar diatas. Dan itu benar-benar terjadi kemarin (sampai sekarang pun masih ada beberapa situs yang diblokir di beberapa ISP).

Hampir semua layanan yang terdaftar tidak bisa lagi di akses, mulai dari Steam, Paypal, Epic Games bahkan hingga Battlenet. Daftar amarah pun tidak terbendung. Protes mulai mengalir dari satu media sosial ke media sosial lain, bahkan akun pribadi Menteri Kemenkominfo di IG pun ikut menjadi sasaran.

Pertanyaannya, apa sih PSE yang menjadi momok besar di dunia internet Indonesia itu? Kemenkominfo sendiri mengungkap kalau Pendaftaran Sistem Elektronik diklaim merupakan wujud komitmen Pemerintah agar bisa menghadirkan perlindungan pengguna internet yang lebih kuat termasuk pelindungan konsumen, pelindungan data pribadi pengguna, serta pelindungan ruang digital yang aman serta produktif.

Poin penting yang ditawarkan tadi tentu menjadi hal positif pemerintah bagi pengguna internet di Indonesia. Tapi, mengapa ini sesuatu yang belum bisa diterima banyak kalangan? Apakah karena dari sisi perusahaan yang belum mengetahui secara utuh hal tersebut, atau waktu yang dihadirkan terlalu tergesa-gesa, atau apa karena ada hal yang belum disepakati?

Satu hal yang pasti, masyarakat menjadi korban. Mereka yang sedang membangun usaha di salah satu perusahaan yang diblokir tersebut tentu hanya bisa menggigit jari tanpa harus berusaha apa lagi ketika hasil jerih payahnya seolah terkikis di hari yang seharusnya menjadi kabar gembira.

Gimana pendapat kamu tentang hal ini?

Comments

VIDEO TERBARU MURDOCKCRUZ :

Indra Setia Hidayat

Saya bisa disebut sebagai tech lover, gamer, a father of 2 son, dan hal terbaik dalam hidup saya bisa jadi saat membangun sebuah Rig. Jauh didalam benak saya, ada sebuah mimpi dan harapan, ketika situs ini memiliki perkembangan yang berarti di Indonesia atau bahkan di dunia. Tapi, jalan masih panjang, dan cerita masih berada di bagian awal. Twitter : @murdockcruz Email : murdockavenger@gmail.com

One thought on “Harapan & Amarah : Kemenkominfo vs Internet Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.