>

2 Tahun Menunggak BHP, Kemenkominfo Siap Cabut Lisensi Bolt, First Media & Jasnita Hari ini

2 Tahun Menunggak BHP, Kemenkominfo Siap Cabut Lisensi Bolt, First Media & Jasnita Hari ini

2 Tahun menunggak pembayaran BHP (Biaya Hak Penggunaan), Kemenkominfo siap mencabut ijin lisensi penggunaan frekuensi 2.3 Ghz dari 3 perusahaan, yakni Bolt, First Media dan Jasnita Telekomindo hari ini. Itu berarti bahwa ketiga perusahaan tersebut tidak bisa menyelenggarakan layanan seperti biasanya.

Menurut CNN, Kemenkominfo sebenarnya sudah memberikan tenggat waktu hingga 17 November 2018 bagi ketiga perusahaan tersebut untuk segera melunasi kewajiban pembayaran BHP Frekuensi Radio. Namun ketiga perusahaan ini tampaknya masih belum memberikan sinyal untuk melunasi tunggakan yang mencapai denda hingga Rp 364 miliar (untuk PT.First Media), Rp 343 Miliar (Bolt) dan PT Jasnita yang disebut telah mencapai Rp 2,197 miliar hingga tenggat waktu yang disebut tadi.

Baca juga : Apa Yang Kami Ketahui Tentang Layanan Internet IndiHome Sejauh Ini

Berbicara kepada CNN, perwakilan Kemenkominfo, Ferdinandus Setu (Plt Humas) membenarkan semua kabar ini, dimana pemerintah akan mencabut lisensi penggunaan frekuensi 2,3 GHz mulai hari ini (19/11/18).  Ia mengatakan “Hingga batas akhir Sabtu (17/11) pukul 23.59 WIB, ketiga operator tidak melakukan pelunasan utang BHP frekuensi,” lanjutnya “Kami sedang memproses penyiapan SK Pencabutan Frekuensi Radio kepada ketiga operator. Hari ini kami akan keluarkan SK Pencabutan tersebut,” imbuhnya.

Ferdinandus Setu menjelaskan lebih jauh bahwa “ Jika SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi 2,3 GHz resmi dikeluarkan, maka secara otomatis ketiga perusahaan yang tadi disebutkan tidak bisa menyelenggarakan layanan lagi. Bahkan, jika mereka tetap memaksa untuk tetap menyelenggarakan layanan seperti biasanya, maka layanan tersebut ilegal dan sudah masuk ranah Pidana.”

Kemkominfo sebelumnya telah menerbitkan tiga kali surat peringatan dan mengundang penyelenggara yang belum melunasi BHP Frekuensi 2.3GHz untuk berkoordinasi lebih lanjut dalam upaya untuk menyelesaikan tunggakan. Namun, menurut CNN, pihak Bolt, First Media, dan Jasnita masih belum memberikan tanggapan terkait keputusan Kemenkominfo.

Pencabutan izin penggunaan frekuensi sesuai dengan Pasal 83 ayat 1 PM Kominfo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Hal tersebut tentu sangat berdampak negatif dan merugikan bagi pelanggan yang masih memakai jasa dari ketiga perusahaan tersebut.

 Baca Juga :



Comments

VIDEO TERBARU MURDOCKCRUZ :

Indra Setia Hidayat

Saya bisa disebut sebagai tech lover, gamer, a father of 2 son, dan hal terbaik dalam hidup saya bisa jadi saat membangun sebuah Rig. Jauh didalam benak saya, ada sebuah mimpi dan harapan, ketika situs ini memiliki perkembangan yang berarti di Indonesia atau bahkan di dunia. Tapi, jalan masih panjang, dan cerita masih berada di bagian awal. Twitter : @murdockcruz Email : murdockavenger@gmail.com