Beberapa Hal Yang Perlu Kita Ketahui Tentang Registrasi Ulang Kartu Seluler
Sebagaimana kita tahu bahwa mulai besok, tanggal 31 oktober 2017, maka peraturan PERMENKOMINFO No. 14 Tahun 2017 resmi efektif. Jika anda baru mengetahui peraturan ini, jangan khawatir dan tidak usah panik, karena ada beberapa hal yang perlu anda ketahui mengenai hal tersebut. Jadi, sebelum anda mendaftar ulang no simcard lama atau baru anda, dibawah ini kami hadirkan sedikit informasi penting yang mungkin bisa memberikan sedikit penjelasan dan pengertian bagi kita semua tentang Registrasi Ulang Kartu Seluler.
Dengan hadirnya peraturan ini, setiap pelanggan yang memiliki kartu seluler atau nomor SIM baru wajib untuk melakukan proses registrasi dengan NIK sebagai syarat utamanya, agar no seluler tersebut bisa diaktifkan dan dipakai. Hal tersebut juga berlaku bagi pelanggan yang memiliki nomor kartu lama mereka dengan mendaftar ulang no. seluler mereka. Ada beberapa hal yang perlu anda ketahui mengenai tata cara dan berbaga hal sebelum anda melakukan proses registrasi kartu seluler prabayar dibawah ini.
Baca juga : Dual Kamera Smartphone, Bagaimana Sih Cara Kerja Teknologi Ini?
Table of Contents
Siapa Saja yang Perlu Melakukan Proses Registrasi Ulang Kartu Seluler ?
Sesuai dengan peraturan PERMENKOMINFO No. 14 Tahun 2017, peraturan ini berlaku bagi semua orang yang memiliki no seluler dan menjadi pelanggan kartu prabayar salah satu operator yang hadir di Indonesia. Itu berati juga termasuk pelanggan lama maupun pelanggan baru, dimana mereka perlu meregistrasikan nomor seluler mereka agar bisa terus menggunakan nomor seluler dan layanan dari operator tertentu.
Dan perlu diketahui bahwa peraturan ini berlaku sejak tanggal 31 oktober 2017, dimana tidak ada batasan waktu bagi pelanggan baru untuk meregistrasikan nomor baru mereka. Sementara, bagi anda yang sudah lama memiliki kartu lama atau sebelum tanggal 31 oktober, anda sudah memiliki nomor kartu seluler, maka anda perlu meregistrasikan kembali nomor anda dengan batas waktu hingga tanggal 28 februari tahun 2018.
Dimana dan bagaimana cara melakukan proses registrasi ?
Sebagaimana apa yang telah kami dapatkan dan kami coba sendiri, anda bisa melakukan proses registrasi baik secara online, via SMS ataupun datang langsung ke gerai terdekat sesuai dengan jenis kartu prabayar yang anda miliki. Contohnya, jika anda memiliki nomor seluler simpati, maka anda bisa mengunjungi situs resmi mereka, atau melakukan proses cara registrasi melalui SMS ke 4444 dengan cara :
- Jika anda seorang pelanggan baru, anda bisa mengetik: REG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444
- Jika anda pelanggan lama, maka untuk melakukan registrasi ulang caranya, ketik : ULANG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444
Cara yang paling mudah tentu saja melalui registrasi secara online atau SMS , dimana anda tidak perlu berlama-lama mengantri.
Apa saja syarat utama untuk melakukan proses registrasi?
Sesuai apa yang dicantumkan dalam peraturan tersebut, maka anda perlu memiliki syarat utama, yakni :
- Nomor kartu anda yang digunakan saat ini
- NIK & KK
Sedangkan untuk warga negara asing, mereka juga perlu melakukan proses registrasi dengan syarat Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Jadi, jika anda masih berumur dibawah 17 tahun atau belum memiliki KTP, anda bisa melakukan proses registrasi juga dengan NIK atau KK sebagai syarat utamanya.
Bagaimana jika tidak saya lakukan sampai batas waktu?
Jika anda belum meregistrasikan kartu lama anda sampai batas waktu akhir, maka anda masih memilik kesempatan sekitar 60 hari dengan tiga tahapan, diantaranya :
- Selama 30 hari pertama, kartu anda tidak akan bisa dipakai untuk melakukan proses panggilan atau sms keluar.
- Jika masih belum mendaftar ulang, maka dalam 15 hari kemudian kartu seluler tidak bisa melakukan proses panggilan dan sms masuk.
- Apabila anda juga masih juga belum mendaftar, maka dalam jangka waktu 15 hari kemudian, fasilitas internet akan dimatikan dan nomor akan sepenuhnya di blok dan anda tidak bisa menggunakan lagi nomor anda.
Apasih tujuan dari semua ini, padahal kan sudah pernah registrasi sebelumnya ?
Pihak Pemerintah, mengatakan bahwa tujuan dari registrasi ulang ini justru akan memberikan perlindungan bagi pelanggan dari berbagai hal yang selama ini biasa terjadi seperti Spam, SMS penipuan dan berbagai hal lainnya. Selain itu, mereka juga mengatakan bahwa ini juga untuk membuat semua orang nyaman, dimana akhirnya kita akan memiliki sebuah identitas untuk apa saja, dimana pemerintah menyebutnya sebagai Nomor Identitas Tunggal Nasional yang nanti validitasnya bisa diperiksa ke Kementerian Dalam Negeri. Anda bahkan bisa melaporkan nomor seseorang yang tidak bertanggung jawab jika mereka mencoba-coba untuk melakukan penipuan melalui berbagai SMS ataupun telepon. Dan nantinya akan ketahuan siapa yang melakukan semua hal tersebut.
Adakah Batasan untuk memiliki lebih dari satu nomor?
Tampaknya anda bisa memiliki beberapa nomor dengan satu NIK saja, bahkan anda bisa memiliki hingga 10, seperti apa yang kami lihat pada peraturan tersebut. Namun, kami belum mengetahui secara pasti berapa batasan maksimal untuk seseorang yang memiliki satu NIK untuk nomor seluler.
Nah, itu dia sedikit hal-hal penting yang perlu anda ketahui mengenai proses registrasi ulang kartu seluler anda. Semoga bermanfaat.
Baca Juga :
- ZTE Kini Memiliki Smartphone Terbaik Dengan Fitur Dual Screen
- Smartphone VS Ponsel “Biasa”, Adakah Letak Perbedaannya?
- 5 Teknologi Smartphone Di Masa Depan Yang Mungkin Saja Hadir
- Dual Kamera Smartphone, Bagaimana Sih Cara Kerja Teknologi Ini?
VIDEO TERBARU MURDOCKCRUZ :