Siap-Siap! Seller Shopee & Tokopedia Bakal Dikenakan Pajak Mulai Oktober 2026
Dinamika industri e-commerce dan jualan online di Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menetapkan langkah strategis untuk memperketat pengawasan pajak di ranah digital.
Mulai 1 Oktober 2026, para penjual (seller) yang beroperasi di platform marketplace besar di Indonesia akan secara otomatis dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Baca juga: Rumor: Tidak ada GPU Generasi Baru Hingga Tahun 2028!
Kebijakan PPh Pasal 22 untuk Seller Marketplace
Langkah pemungutan pajak ini dirancang untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pedagang konvensional (luring) dan pedagang berbasis digital (daring).
Berikut poin penting terkait aturan pajak marketplace terbaru:
- Jadwal Pemberlakuan: Efektif mulai 1 Oktober 2026.
- Jenis Pajak: Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 (Besaran tarif PPh Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace sebesar 0,5% dari omzet bruto (peredaran bruto) hasil penjualan).
- Platform Penunjuk (PMSE): Pihak e-commerce besar yang ditunjuk secara resmi sebagai pemungut pajak meliputi Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.
Melalui skema ini, platform marketplace yang ditunjuk akan bertindak langsung sebagai pemotong/pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan yang dilakukan oleh para seller di dalam sistem mereka. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menyederhanakan pelaporan bagi para pelaku UMKM digital.
Bagi yang menggantungkan bisnis pada platform e-commerce besar seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, maupun Blibli, penting untuk mulai merapikan pencatatan keuangan dan pembukuan toko sebelum aturan PPh 22 berlaku resmi per 1 Oktober 2026.
VIDEO TERBARU MURDOCKCRUZ :